Syarat Wajib Puasa
1. Islam
Disini berarti orang kafir tidak diwajibkan untuk
berpuasa dan tidak pula diwajibkan mengqadha' (mengganti), sesuai dengan pendapat mayoritas ulama, bahkan meskipun mereka melakukannya tetap dianggap
tidak sah.
Hanya saja ulama mempunyai perbedaan pendapat mengenai ketentuan apakah syarat Islam
ini syarat wajib atau syarat sahnya puasa? Dan yang menyebabkan
mereka dalam hal ini adalah karena adanya perbedaan mereka dalam
memahami ayat tentang kewajiban puasa, mengenai apakah orang kafir termasuk di
dalamnya atau tidak. (baca Surat Al Baqarah ayat 183)
Menurut
Ulama Hanafiyah: orang kafir tidak termasuk dalam ketentuan wajib puasa.
Sementara mayoritas ulama memiliki pendapat bahwa mereka tetap
termasuk dalam setiap firman Allah. Yang berarti mereka dibebani
untuk mengerjakan semua syariatNya (dalam hal ini mereka diwajibkan untuk memeluk
agama Islam kemudian melakukan ibadah puasa). Jadi menurut pendapat yang pertama
(Hanafiyah) mereka hanya menanggung dosa atas kekafirannya sedangkan
menurut pendapat yang kedua (Mayoritas Ulama) mereka menanggung dosa atas kekafiran
dan meninggalkan syariat.
Maka kalau ada seorang yang kafir masuk kedalam agama Islam di bulan ramadhan dia wajib untuk melaksanakan ibadah puasa sejak saat itu.
Sesuai dengan firman Allah "Katakanlah pada orang kafir bahwa jika mereka
masuk islam akan diampuni dosanya yang telah lalu" (QS. Al Anfal:38).
2 & 3. Aqil dan Baligh (berakal dan melewati masa pubertas)
Bagi anak kecil (belum baligh) tidak
diwajibkan untuk berpuasa , orang mabuk
dan orang gila (tidak berakal), karena mereka tidak termasuk dalam golongan mukallaf, yaitu orang yang tidak masuk dalam konstitusi hukum, sebagaimana dalam hadist:
"Seseorang tidak termasuk mukallaf pada saat sebelum baligh, hilang ingatan dan dalan keadaan tidur".
4 & 5, Mampu dan Menetap
Puasa juga tidak diwajibkan bagi orang yang sakit (tidak mampu) dan sedang bepergian jauh (tidak menetap), tetapi mereka diwajibkan untuk mengqadha'-nya.
Syarat-syarat
tersebut di atas mendapat tambahan satu syarat lagi dari Ulama
Hanafiyah menjadi syarat yang ke-6 yaitu: Mengetahui kewajiban puasa
(semisal bagi orang yang memeluk Islam di negara non muslim).
SYARAT SAHNYA PUASA
- Menurut ulama Hanafiyah ada 3:
a. Niat
b. Tidak ada yang menghalanginya (seperti haid dan nifas)
c. Tidak ada yang membatalkannya
- Menurut ulama Malikiyah ada 4:
a. Niat
b. Suci dari haid dan nifas
c. Islam
d. Pada waktunya dan juga disyaratkan orang yang berpuasa berakal.
- Menurut ulama Syafi'iyah ada 4:
a. Islam
b. Berakal
c. Suci dari haid dan nifas sepanjang hari
d. Dilaksanakan pada waktunya.
(Sedangkan "niat", menurut Syafi'iyah, dimasukkan ke rukun puasa).
- Menurut ulama Hambaliyah ada 3:
a. Islam
b. Niat
c. Suci dari haid dan nifas
Sebagai catatan lebih lanjut bahwa:
- Definisi Niat
Keyakinan hati dan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tanpa keragu-raguan.
Apakah niat itu termasuk syarat atau rukun?
Pada
dasarnya ulama sepakat bahwa, niat wajib dilakukan dalam setiap ibadah,
sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Sesungguhnya setiap perbuatan itu
tergantung pada niatnya". Dan dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasul
Saw. bersabda: "Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari maka
puasanya dianggap tidak sah". Menurut mazhab selain Syafi'iyah: "Niat"
adalah syarat, karena puasa dan ibadah lainnya merupakan perbuatan yang
dilakukan oleh seorang hamba dengan ikhlas hanya karena Allah semata.
Keikhalasn disini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat. Adapun
pelaksanaan "Niat" harus dilakukan di hati tidak cukup mengucapkan di
mulut saja.
- Syarat bersuci jinabah (mandi junub)
Ulama
sepakat bahwa, orang yang hendak berpuasa tidak diwajibkan untuk
bersuci jinabah pada malam hari, karena tidak menutup kemungkkinan
hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti bersenggama, mimpi basah,
haidh dan nifas) terjadi pada pagi hari. Sebagaimana HR. Aisyah dan Ummu
Salmah bahwa: Rasulullah saw. mandi junub (karena jima') pada pagi hari
kemudian beliau berpuasa. Maka barang siapa mandi junub pada pagi hari
atau seseorang wanita belum bersuci dari haid (atau nifas) dipagi
harinya tetap boleh berpuasa dan dianggap sah.
sumber :
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php